BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekolah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat
komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah
Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis pendidikan didalamnya ada
Kepala Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang
membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta
didik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan
yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena
keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari hubungan “simbiosis
mutualis” keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan
demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal
semata-mata demi kebutuhan anak didik.
Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar
menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi
keuangan. Manajemen keuangan sekolah sangat penting hubungannya dalam
pelaksanaan kegiatan sekolah.
pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak
ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan
keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum
sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar
substansi pelaksanaanya yang beragam antara sekolah yang satu dengan yang
lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap
sekolah, letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang
daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan
keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa
yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu
saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit.
Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus mampu menampung
berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Manajemen Keuangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen artinya
penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Manajemen keuangan
adalah sumber daya yang diterima yang akan dipergunakan untuk
penyelenggaraan pendidikan. Manajemen keuangan dimaksudkan sebagai
suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Menurut Jones (1985), manajemen keuangan meliputi:
1. Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya
yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik
tanpa efek samping yang merugikan.
2. Pelaksanaan (implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan
berdasarkan rencana yang telah dibuat.
3. Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.
2.2 Tugas Manajer Keuangan
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas
pemisahan tugas antara fungsi Otorisator, Ordonator, dan Bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan
yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator
adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang
telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan
penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat
perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan
dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak
dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban
melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping
mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator
untuk menguji hak atas pembayaran.
Manajer keuangan sekolah berkewajiban untuk menentukan keuangan
sekolah, cara mendapatkan dana untuk infrastruktur sekolah serta penggunaan
dana tersebut untuk membiayai kebutuhan sekolah.
Tugas manajer keuangan antara lain:
1. Manajemen untuk perencanaan perkiraan
2. Manajemen memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan
pembiayaannya
3. Manajemen kerjasama dengan pihak lain
4. Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya
2.3 PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
- Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
1. Perencanaan anggaran
2. Strategi mencari sumber dana sekolah
3. Penggunaan keuangan sekolah
4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaban
Sedangkan untuk anggaran , terdapat empat fase antara lain:
1. Merencanakan anggaran
2. Mempersiapkan anggaran
3. Mengelola pelaksanaan anggaran
4. Menilai pelaksanaan anggaran
Pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBS, antara lain:
1. Penerimaan
2. Penggunaan
3. Pertanggungjawaban
2.4 Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus
berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari
rencana operasional tahunan. RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan
pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan
sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut
harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan
komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah
dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan
sekolah secara optimal.
A. Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:
• RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran
murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
• RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan
dipajang di tempat terbuka di sekolah.
• Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama
memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana
pengembangan sekolah.
B. Proses Penyusunan RAPBS meliputi:
• menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang
ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah,
• menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah
utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya,
• menyelesaikan analisis kebutuhan,
• memprioritaskan kebutuhan,
• mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam
rencana pengembangan sekolah,
• mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,
• menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab,
pelaporan, dsb.), dan
• mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap
penerapan hingga evaluasi.
2.5 Pengelolaan Keuangan Sekolah yang Efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun
pelajaran, para kepala sekolah bersama smua pemegang peran di sekolah pada
umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang
diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan
kebutuhan dana penunjang.
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan
kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun
pelajaran yang bersangkutan.
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk
masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu
format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang
Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPBS tersebut
Kepala Sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua
pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBS di
manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional
sekolah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran
dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai
berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan.
b. Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar.
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup
kegiatan untuk pengembangan sekolah. Namun demikian dana untuk
keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secara khusus, sebagai
tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapai suatu tujuan
tertentu yang telah diprogramkan sekolah dalam satu tahun pelajaran,
diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana
yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung
secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila
jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah
semua siswa kelas I, II dan III di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan
Harga Per Siswa (SHPS). Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah
sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda-beda. Oleh
karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sendirinya akan
berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS
minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
Pengelolaan Anggaran Sekolah
Pengelola anggaran sekolah biasanya adalah kepala sekolah, tetapi
bisa juga guru berpengalaman (senior) atau anggota komite sekolah. Di
sekolah-sekolah yang lebih besar, mungkin ada pihak lain yang bertanggung
jawab dalam pengelolaan sebagian anggaran. Secara khusus, pengendalian
anggaran terdiri dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan persetujuan untuk
memastikan bahwa:
• dana dibelanjakan sesuai rencana,
• ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak,
• pembelanjaan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang
tersedia, dan
• dana tidak dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau
diberikan kepada pihak penerima tanpa persetujuan.
Hasil analisis kebutuhan secara logis diklasifikasikan ke dalam
kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa, pemeliharaan bangunan, dsb.
Pengelola anggaran sekolah diharapkan membelanjakan uang sesuai alokasi
dana yang direncanakan. Setiap perubahan anggaran harus disetujui oleh
komite sekolah bila memang harus ada perubahan dalam tahun berjalan.
2.6 Dana BOS dan BOP
BOS atau Biaya Operasional Sekolah adalah program pemerintah untuk membantu dan mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). BOS telah diluncurkan sejak tahun 2005 lalu. Sedangkan dana BOP merupakan program pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta guna menunjang keberhasilan pendidikan di
Apabila di sekolah itu terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan, iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah. Jika masih memiliki sisa dana BOS setelah digunakan untuk membiayai siswa miskin—digunakan untuk mensubsidi siswa lainnya.
Dan bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, dana BOS dan BOP digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa. Sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa. Minimum senilai dana BOS dan BOP yang diterima sekolah dikurangi dengan kebutuhan per siswa per tahun sesuai dengan kesepakatan antara orang tua, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
APBS sedianya merupakan besaran perhitungan dari Biaya Satuan Pendidikan (BSP) yang diperlukan rata-rata per siswa per tahun. Sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Untuk menghitung BSP, sekolah harus membagi kepada jenis BSP, yakni BSP Investasi dan BSP Operasional. BSP Investasi adalah biaya untuk menyediakan sumberdaya yang tidak habis pakai yang digunakan dalam waktu lebih dari satu tahun—misalnya pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media pembelajaran, perabot dan alat kantor kebutuhan lainnya.
Sedangkan BSP Operasional mencakup atas biaya untuk menyediakan sumberdaya pendidikan yang habis pakai yang digunakan satu tahun atau kurang, yang mencakup terhadap Biaya Personil dan Biaya Non Personil.
Biaya Personil harus mencakup terhadap hal-hal yang menjadi kewajiban sekolah seperti, kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar, membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT), dan uang lembur. Termasuk didalamnya pengembangan profesi guru—diantaranya untuk diklat guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
Dan beberapa kebutuhan Biaya Non Personil antara lain; penunjang KBM, evaluasi dan penilaian, perawatan dan pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah, dan kebutuhan supervise lainnya.
Dari sini jelas, bahwa pengertian dan peruntukan dana BOS adalah untuk perioritas utamanya sebagai biaya operasional non-personil, serta sebagiannya untuk biaya pengembangan profesi guru (personil) dan buku perpustakaan (investasi).
Dana BOS dan BOP jangan sekali-kali digunakan untuk biaya kesejahteraan guru. Sebab dana untuk kesejahteraan guru harus disediakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/
2.7 Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan di bidang keuangan
terutama mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah.
Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per semester. Dana yang
digunakan akan dipertanggungjawabkan kepada sumber dana. Jika dana
tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan
dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah kepada orang tua siswa. Begitu
pula jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.
BAB III
Hasil observasi
Saya mengadakan observasi di SDN gondangdia 03 Pagi,
1. Dari manakah sumber-sumber keuangan SD Gondangdia 03 ini ?
- Sumber keuangan kami berasal dari pemerintah pusat yaitu dana BOS dengan jumlah 100.000/anak per 3 bulan,dana yang kami terimadisesuaikan dengan jumlah siswa di SD Gondangdia 03 yang berjumlah 210 siswa.
- Sumber keungan lainnya berasal dari pemerintah daerah DKI Jakarta yaitu melalui BOP..
2. Disalurkan kemana saja pos-pos pengeluaran keuangan sekolah ini ?
- Dana yang kami terima kami gunakan untuk membayar guru honor yang berjumlah 9 guru honor, serta digunakan untuk keperluan sekolah seperti pembayaran telepon, listrik, air dan lain-lain.
3. Bagaimana proses pengelolaan keuangan di sekolah ini?
- Proses keuangan sekolah ini, di atur oleh bendahara.
4. Bagaimana proses perencanaan keuangandi sekolah ini ?
- Dengan melakukan penyusunan keuangan sekolah yang di susun setiap awal pengajaran yang melalui kesepakatan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, yang di mulai dengan penyusunan, setelah itu di adakan rapat untuk mendapatkan pengesahan oleh SISDIKNAS, untuk disahkan menjadi APBS.
5. Apa saja yang menjadi komponen anggaran BOS ?
- Komponen anggaran BOS kami hanya tercukupi untuk gaji honor, listrik, air, telepon, sehingga untuk menangani kekurangaannya itu menggunakan dana dari kepala sekolah sendiri dan untuk membeli buku kami menggunakan dana BOP.
6. Apa yang di maksud dengan dana BOS dan apa tujuannya ?
- BOS adalah program bantuan operasional pendidikan yang diberikan oleh pemerintah puat kepada para siswa melalui sekolah yang bertujuan untuk dipergunakan sebagai keperluan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penyediaan pendanaan biaya nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
7. Bagaimana prosedur penyusunan anggaran BOS?
- Proses pemyusunannya melalui pengajuan dana BOS dengan hanya melakukan perjanjian terhadap pihak pemerintah dengan data yang digunakan yaitu data murid ( jumlah siswa ) dan dengan laporan pemasukan serta pengeluarannya.
8. Apa yang dimaksud dengan RAPBS?
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah.
9. Apa saja yang menjadi komponen RAPBS?
- Pengembangan Standar Isi ═ Pengelolaan Kurikulum KTSP
- Pengembangan Standar Proses ═ Kegiatan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, Program Kesiswaan, Program Ekstrakurikuler
- Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
- Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik ═ Pembinaan Guru, Pembinaan Tenaga Kependidikan
- Pengembangan Standar Sarana ═ Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris, Pemeliharaan/inventaris, Pengadaan dan Perawatan Meubelair
- Pengembangan Standar Pengelolaan ═ Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah, Kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, Kegiatan Pengelolaan Perkantoran, Kegiatan Hubungan Masyarakat
- Pengembangan Standar Pembiayaan ═ Pembiayaan Kesejahteraan Guru dan Pegawai, Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
- Pengembangan Standar Penilaian ═ Penyusunan Kisi-Kisi, Penyusunan Soal, Pelaksanaan Penilaian, Tindak Lanjut Hasil Penilaian, Penilaian Lainnya, Inovasi Model Penilaian
10. Bagaimana prosedur penyusunan RAPBS ?
- Kami mendapatkan tata cara penyusunan dari pemerintah yaitu dengan pengajuan yang dilakukan oleh kepala sekolah setiap awal tahun dan ajaran dan dimusyawarahkan melalui rapat dengan pihak-pihak yang terkait. RAPBS ini tentu saja sudah sesuai dengan perencanaan awal karena sudah disetujui oleh semua pihak, jika tidak sesuai biasanya akan ditolak.
11. Bagaimana proses pertanggung jawaban keuangan di sekolah ini ?
- Proses pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara, dengan membuat laporan pengeluaran sekolah ini per 3 bulan. Dan setiap satu tahun sekali ada pemeriksaan laporan dan laporan dibuat setelah menerima dana BOS.
BAB IV
PENUTUP
SDN gondangdia 03, mendapatkan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana tersebut di alokasikan untuk keperluan sekolah, dengan mengikuti peraturan pemerintah dan ketentuan cara mendapatkannya melalui prosedur yang telah di tetapkan. Dalam pengelolaan keuangan, sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara kepala sekolah, guru serta komite sekolah dengan melihat dari kondisi dan keadaan sekolah tersebut yang di sesuaikan dengan keadaan siswa maupun lingkungan sekitar.