Senin, 29 Maret 2010

Observasi....

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sekolah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat

komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah

Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis pendidikan didalamnya ada

Kepala Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang

membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta

didik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan

yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena

keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari hubungan “simbiosis

mutualis” keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan

demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal

semata-mata demi kebutuhan anak didik.

Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar

menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi

keuangan. Manajemen keuangan sekolah sangat penting hubungannya dalam

pelaksanaan kegiatan sekolah.

Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu sekolah, baik dari

pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak

ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan

keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum

sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar

substansi pelaksanaanya yang beragam antara sekolah yang satu dengan yang

lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap

sekolah, letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang

daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan

keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa

yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu

saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit.

Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus mampu menampung

berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya.

BAB II

KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Manajemen Keuangan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen artinya

penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Manajemen keuangan

adalah sumber daya yang diterima yang akan dipergunakan untuk

penyelenggaraan pendidikan. Manajemen keuangan dimaksudkan sebagai

suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.

Menurut Jones (1985), manajemen keuangan meliputi:

1. Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya

yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik

tanpa efek samping yang merugikan.

2. Pelaksanaan (implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan

berdasarkan rencana yang telah dibuat.

3. Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.

2.2 Tugas Manajer Keuangan

Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas

pemisahan tugas antara fungsi Otorisator, Ordonator, dan Bendaharawan.

Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan

yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator

adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan

pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang

telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan

penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat

perhitungan dan pertanggungjawaban.

Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan

dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak

dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban

melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping

mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator

untuk menguji hak atas pembayaran.

Manajer keuangan sekolah berkewajiban untuk menentukan keuangan

sekolah, cara mendapatkan dana untuk infrastruktur sekolah serta penggunaan

dana tersebut untuk membiayai kebutuhan sekolah.

Tugas manajer keuangan antara lain:

1. Manajemen untuk perencanaan perkiraan

2. Manajemen memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan

pembiayaannya

3. Manajemen kerjasama dengan pihak lain

4. Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya

2.3 PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH

  • Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:

1. Perencanaan anggaran

2. Strategi mencari sumber dana sekolah

3. Penggunaan keuangan sekolah

4. Pengawasan dan evaluasi anggaran

5. Pertanggungjawaban

Sedangkan untuk anggaran , terdapat empat fase antara lain:

1. Merencanakan anggaran

2. Mempersiapkan anggaran

3. Mengelola pelaksanaan anggaran

4. Menilai pelaksanaan anggaran

Pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ada

beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBS, antara lain:

1. Penerimaan

2. Penggunaan

3. Pertanggungjawaban

2.4 Penyusunan RAPBS

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus

berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari

rencana operasional tahunan. RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan

pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan

sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut

harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan

komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah

dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan

sekolah secara optimal.

A. Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:

• RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran

murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.

• RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan

dipajang di tempat terbuka di sekolah.

• Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama

memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana

pengembangan sekolah.

B. Proses Penyusunan RAPBS meliputi:

• menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang

ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah,

• menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah

utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya,

• menyelesaikan analisis kebutuhan,

• memprioritaskan kebutuhan,

• mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam

rencana pengembangan sekolah,

• mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,

• menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab,

pelaporan, dsb.), dan

• mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap

penerapan hingga evaluasi.

2.5 Pengelolaan Keuangan Sekolah yang Efektif

Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana

Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun

pelajaran, para kepala sekolah bersama smua pemegang peran di sekolah pada

umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

a. Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang

diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.

b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan

kebutuhan dana penunjang.

c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan

kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.

d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun

pelajaran yang bersangkutan.

e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk

masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)

f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu

format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.

g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang

Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPBS tersebut

Kepala Sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua

pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBS di

manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional

sekolah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran

dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai

berikut :

a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan.

b. Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar.

c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan

d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil

e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3

Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup

kegiatan untuk pengembangan sekolah. Namun demikian dana untuk

keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secara khusus, sebagai

tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapai suatu tujuan

tertentu yang telah diprogramkan sekolah dalam satu tahun pelajaran,

diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana

yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung

secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila

jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah

semua siswa kelas I, II dan III di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan

Harga Per Siswa (SHPS). Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah

sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda-beda. Oleh

karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sendirinya akan

berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS

minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.

Pengelolaan Anggaran Sekolah

Pengelola anggaran sekolah biasanya adalah kepala sekolah, tetapi

bisa juga guru berpengalaman (senior) atau anggota komite sekolah. Di

sekolah-sekolah yang lebih besar, mungkin ada pihak lain yang bertanggung

jawab dalam pengelolaan sebagian anggaran. Secara khusus, pengendalian

anggaran terdiri dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan persetujuan untuk

memastikan bahwa:

• dana dibelanjakan sesuai rencana,

• ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak,

• pembelanjaan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang

tersedia, dan

• dana tidak dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau

diberikan kepada pihak penerima tanpa persetujuan.

Hasil analisis kebutuhan secara logis diklasifikasikan ke dalam

kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa, pemeliharaan bangunan, dsb.

Pengelola anggaran sekolah diharapkan membelanjakan uang sesuai alokasi

dana yang direncanakan. Setiap perubahan anggaran harus disetujui oleh

komite sekolah bila memang harus ada perubahan dalam tahun berjalan.

2.6 Dana BOS dan BOP

BOS atau Biaya Operasional Sekolah adalah program pemerintah untuk membantu dan mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). BOS telah diluncurkan sejak tahun 2005 lalu. Sedangkan dana BOP merupakan program pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta guna menunjang keberhasilan pendidikan di Jakarta.

Apabila di sekolah itu terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan, iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah. Jika masih memiliki sisa dana BOS setelah digunakan untuk membiayai siswa miskin—digunakan untuk mensubsidi siswa lainnya.

Dan bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, dana BOS dan BOP digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa. Sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa. Minimum senilai dana BOS dan BOP yang diterima sekolah dikurangi dengan kebutuhan per siswa per tahun sesuai dengan kesepakatan antara orang tua, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

APBS sedianya merupakan besaran perhitungan dari Biaya Satuan Pendidikan (BSP) yang diperlukan rata-rata per siswa per tahun. Sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Untuk menghitung BSP, sekolah harus membagi kepada jenis BSP, yakni BSP Investasi dan BSP Operasional. BSP Investasi adalah biaya untuk menyediakan sumberdaya yang tidak habis pakai yang digunakan dalam waktu lebih dari satu tahun—misalnya pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media pembelajaran, perabot dan alat kantor kebutuhan lainnya.

Sedangkan BSP Operasional mencakup atas biaya untuk menyediakan sumberdaya pendidikan yang habis pakai yang digunakan satu tahun atau kurang, yang mencakup terhadap Biaya Personil dan Biaya Non Personil.

Biaya Personil harus mencakup terhadap hal-hal yang menjadi kewajiban sekolah seperti, kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar, membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT), dan uang lembur. Termasuk didalamnya pengembangan profesi guru—diantaranya untuk diklat guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Dan beberapa kebutuhan Biaya Non Personil antara lain; penunjang KBM, evaluasi dan penilaian, perawatan dan pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah, dan kebutuhan supervise lainnya.

Dari sini jelas, bahwa pengertian dan peruntukan dana BOS adalah untuk perioritas utamanya sebagai biaya operasional non-personil, serta sebagiannya untuk biaya pengembangan profesi guru (personil) dan buku perpustakaan (investasi).

Dana BOS dan BOP jangan sekali-kali digunakan untuk biaya kesejahteraan guru. Sebab dana untuk kesejahteraan guru harus disediakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang menganggarkannya melalui APBD.

2.7 Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah

Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan di bidang keuangan

terutama mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah.

Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per semester. Dana yang

digunakan akan dipertanggungjawabkan kepada sumber dana. Jika dana

tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan

dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah kepada orang tua siswa. Begitu

pula jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan

dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.

BAB III

Hasil observasi

Saya mengadakan observasi di SDN gondangdia 03 Pagi, Jakarta Timur...
Nara Sumber : Ibu. Cici Purbanungsih dan Ibu Fuji..

1. Dari manakah sumber-sumber keuangan SD Gondangdia 03 ini ?

  • Sumber keuangan kami berasal dari pemerintah pusat yaitu dana BOS dengan jumlah 100.000/anak per 3 bulan,dana yang kami terimadisesuaikan dengan jumlah siswa di SD Gondangdia 03 yang berjumlah 210 siswa.
  • Sumber keungan lainnya berasal dari pemerintah daerah DKI Jakarta yaitu melalui BOP..

2. Disalurkan kemana saja pos-pos pengeluaran keuangan sekolah ini ?

  • Dana yang kami terima kami gunakan untuk membayar guru honor yang berjumlah 9 guru honor, serta digunakan untuk keperluan sekolah seperti pembayaran telepon, listrik, air dan lain-lain.

3. Bagaimana proses pengelolaan keuangan di sekolah ini?

  • Proses keuangan sekolah ini, di atur oleh bendahara.

4. Bagaimana proses perencanaan keuangandi sekolah ini ?

  • Dengan melakukan penyusunan keuangan sekolah yang di susun setiap awal pengajaran yang melalui kesepakatan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, yang di mulai dengan penyusunan, setelah itu di adakan rapat untuk mendapatkan pengesahan oleh SISDIKNAS, untuk disahkan menjadi APBS.

5. Apa saja yang menjadi komponen anggaran BOS ?

  • Komponen anggaran BOS kami hanya tercukupi untuk gaji honor, listrik, air, telepon, sehingga untuk menangani kekurangaannya itu menggunakan dana dari kepala sekolah sendiri dan untuk membeli buku kami menggunakan dana BOP.

6. Apa yang di maksud dengan dana BOS dan apa tujuannya ?

  • BOS adalah program bantuan operasional pendidikan yang diberikan oleh pemerintah puat kepada para siswa melalui sekolah yang bertujuan untuk dipergunakan sebagai keperluan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penyediaan pendanaan biaya nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

7. Bagaimana prosedur penyusunan anggaran BOS?

  • Proses pemyusunannya melalui pengajuan dana BOS dengan hanya melakukan perjanjian terhadap pihak pemerintah dengan data yang digunakan yaitu data murid ( jumlah siswa ) dan dengan laporan pemasukan serta pengeluarannya.

8. Apa yang dimaksud dengan RAPBS?

RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah.

9. Apa saja yang menjadi komponen RAPBS?

  • Pengembangan Standar Isi ═ Pengelolaan Kurikulum KTSP
  • Pengembangan Standar Proses ═ Kegiatan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, Program Kesiswaan, Program Ekstrakurikuler
  • Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
  • Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik ═ Pembinaan Guru, Pembinaan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Standar Sarana ═ Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris, Pemeliharaan/inventaris, Pengadaan dan Perawatan Meubelair
  • Pengembangan Standar Pengelolaan ═ Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah, Kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, Kegiatan Pengelolaan Perkantoran, Kegiatan Hubungan Masyarakat
  • Pengembangan Standar Pembiayaan ═ Pembiayaan Kesejahteraan Guru dan Pegawai, Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
  • Pengembangan Standar Penilaian ═ Penyusunan Kisi-Kisi, Penyusunan Soal, Pelaksanaan Penilaian, Tindak Lanjut Hasil Penilaian, Penilaian Lainnya, Inovasi Model Penilaian

10. Bagaimana prosedur penyusunan RAPBS ?

  • Kami mendapatkan tata cara penyusunan dari pemerintah yaitu dengan pengajuan yang dilakukan oleh kepala sekolah setiap awal tahun dan ajaran dan dimusyawarahkan melalui rapat dengan pihak-pihak yang terkait. RAPBS ini tentu saja sudah sesuai dengan perencanaan awal karena sudah disetujui oleh semua pihak, jika tidak sesuai biasanya akan ditolak.

11. Bagaimana proses pertanggung jawaban keuangan di sekolah ini ?

  • Proses pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara, dengan membuat laporan pengeluaran sekolah ini per 3 bulan. Dan setiap satu tahun sekali ada pemeriksaan laporan dan laporan dibuat setelah menerima dana BOS.

BAB IV

PENUTUP

SDN gondangdia 03, mendapatkan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana tersebut di alokasikan untuk keperluan sekolah, dengan mengikuti peraturan pemerintah dan ketentuan cara mendapatkannya melalui prosedur yang telah di tetapkan. Dalam pengelolaan keuangan, sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara kepala sekolah, guru serta komite sekolah dengan melihat dari kondisi dan keadaan sekolah tersebut yang di sesuaikan dengan keadaan siswa maupun lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar