Sabtu, 20 Maret 2010

Pertemuan 3 Standar Pembiayaan Pendidikan

Pada tanggal 02 Maret 2010, hari selasa, pada mata kuliah Manajemen Keuangan, pada pertemuan ketiga Bapak.Amril menerangkan tentang ‘ Standar pembiayaan pendidikan “.

Standar pembiayaan pendidikan terdiri dari, dukungan luar negeri, pelatihan keamanan, agama, hukum dan kehakiman serta keuangan.

Sumber – sumber pembiayaan pendidikan terdapat pada Undang-Undang 20/2003 pasal 46. Sumber pembiayaan pendidikan tersebut berasal dari pemerintah pusat 20 % dari APBN, kemudian berasal dari pemerintah daerah 20 % dari APBD serta berasal dari masyarakat.

Dalam pembiayaan pendidikan terdapat prinsip-prinsip pembiayaan pendidikan yang pertama adalah prinsip keadilan yaitu kemampuan maksudnya kemampuan financial masyrakat yang tidak sama rata tergantung kondisi ekonomi masyarakat, maka munculllah pendidikan gratis dengan program BOS. Dana BOS tersebut boleh diterima oleh sekolah dan boleh juga menolaknya tergantung sekolah tersebut. Sekolah yang dilarang menerima BOS jika uang sekolah lebih kecil dari uanag BOS dan jika uang sekolah sama dengan uang BOS. Sedangkan sekolah yang boleh menerima BOS jika Uang sekolah lebih besar daripada uang BOS, dan yang mendapatkan dana BOS harus membuat laporan + audit dalam jangka tiga bulan sekali.

Selain prinsip keadilan dan prinsip yang kedua yaitu prinsip kecukupan yaitu unit cost maksudnya menghitung biaya pendidikan atau siswa, karena Jakarta tidak sama unit cost nya dengan papua. Dalam pencairan dana mesti persetujuan DPR. Prinsip selanjutnya yaitu prinsip keberlanjutan maksudnya yaitu pendidikan bukan hari ini tetapi untuk esok.

Tidak hanya terdapat prinsip pembiayaan pendidikan tetapi juga ada yang namanya prinsip pengelolaan pendidikan yang terbagi atas prinsip keadilan , yaitu jangan melihat jumlah penduduk atau siswa tetapi melihat berdasarkan kebutuhan. Prinsip berikutnya yaitu prinsip efesiensi dimana menggunakannya sesuai dengan keperluan. Dan prinsip selanjtunya yaitu prinsip transparansi maksudnya adalah laporan dengan bukti fisik yakni berupa foto kegiatan dan sarana berupa bukti barang. Dan yang terakhir adalah prinsip akuntabilitas yaitu adanya pertanggung jawaban yang dilihat dari alokasi dana dan besaran/volume.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar